Minggu, 15 November 2020

MAKALAH GURU BERPRESTASI : Guru Profesional dan Bermartabat dalam Membentuk Karakter Peserta Didik menjadi Generasi Emas

 

 

MAKALAH

 


 

Guru Profesional dan Bermartabat dalam

Membentuk Karakter Peserta Didik

menjadi Generasi Emas

 

Disusun oleh

 

Nama                        :   Budi Santoso, S.Pd. M.Pd

NIP                           :   197205172006041004

Guru Mapel            :   GEOGARFI

Unit Kerja               :   SMA N 1 UNGARAN KABUPATEN SEMARANG

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PROVINSI JAWA TENGAH

2017

 

 

 










BAB I

PENDAHULUAN

 

1.    Latar belakang

 

Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak. Guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam  antara satu siswa dengan lainnya. Perjuangan guru  tidak berhenti sampai disitu, guru juga   perlu meningkatkan kompetensinya agar guru menjadi  lebih profesional  dalam proses belajar mengajar . Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus

Seorang guru harus mempunyai kepribadian yang ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman di dalam PBM. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas,mendorong siswa untuk mencapai tujuan, membimbing, menilai, dan mengadakan evaluasi. Dengan demikian,  seorang guru harus memiliki multikepribadian. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitarnya, . Dengan perkatan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat di wujudkan  sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

Fokus utama kurikulum 2013 terletak pada penciptaan pendidikan karakter, yang diharapkan dapat menjadikan anak didik lebih memiliki kepribadian dan menjadi manusia yang berkualitas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal itu sudah diwujudkan dalam kegiatan kepramukaan.

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik merupakan wahana penguatan psikologis-sosial-kultural  perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (KI 4) memperoleh penguatan yang bermakna melalui pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan kegiatan kepramukaan tersebut  diharapkan tidak ada lagi tawuran antarpelajar, pergaulan bebas, serta narkoba, karena telah tercipta anak didik yang berkarakter dan memiliki moral yang baik, dan menjadi Generasi Emas pada 2045. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.   

Hal ini erat kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, untuk membentuk generasi muda yang menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju. Sebaliknya jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik yang akan terjadi, generasi muda menjadi bumerang bagi Indonesia. Maka dari itu penting kaitannya dalam menyongsong dan menetaskan “generasi Indonesia emas 2045” peran pendidikan menjadi sangat penting. Dalam mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan karakter dan inovasi dalam bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu sendiri.

 Dari uraian di atas, peranan guru profesional sangat diharapkan dalam rangka menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik bahkan menjadi generasi emas. Apalagi dalam waktu dekat kita akan menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN.  Keoptimisan generasi tua bilamana masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda yang berkualitas, berkarakter, berani bersaing dengan negara lain dan tentunya berakhlak mulia.

2.      Rumusan masalah

a.       Apa Definsi guru dan tugas-tugasnya?

b.      Apa yang di maksud dengan profesi guru?

c.       Bagaimana guru yang profesional dan bermartabat?

d.      Apakah tantangan guru yang professional?

e.       Strategi apa yang di gunakan guru yang professional dan bermartabat?

3.      Tujuan

a.       Untuk mengetahui definisi guru dan tugas-tugasnya.

b.      Untuk mengetahui profesi guru.

c.       Untuk mengetahui guru yang professional dan bermartabat.

d.      Untuk mengetahui tantangan guru yang professional

e.       Dan untuk mengetahui strategi yang di gunakan oleh guru yang professional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 1. 1      Definisi Guru dan Tugas-tugasnya

Dalam dunia pendidikan, istilah guru bukanlah hal yang asing.  Guru merupakan pendidik atau agen pembelajaran dengan memiliki peran sebagai fasilitator, motifator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Menurut  pandangan lama , guru adalah sosok manusia yang patut digugu dan ditiru . Digugu dalam arti segala ucapannya dapat dipercayai . Ditiru berarti segala tingkah lakunya harus dapat menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat .

Definisi guru menurut pandangan para ahli, yaitu Guru jabatan, dan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. potensial di bidang pembangunan (Sardiman, 2001:123). Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di secara formal maupun nonformal.

Tugas guru merupakan suatu proses mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup (afektif). Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (kognitif). Melatih berarti mengembangkan keterampilan para siswa (psikomotorik). Ketiga tugas guru tersebut harus terintegrasi menjadi satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah

  Seorang guru di tuntut mempunyai beberapa kemampuan sebagai berikut:

1)       Berwawasan luas, menguasai bidang ilmu, dan mampu mentransfer atau menerangkan

kembali kepada siswa.

2)       Mempunyai sikap dan tingkah laku atau kepribadian yang patut di teladani sesuai

dengan nilai-nilai kehidupan atau values yang di anut masyarakat dan bangsa.

3)      Memilki keterampilan sesuai bidang ilmu yang di milikinya.

 Disamping memiliki tugas utama sebagai pendidik, pengajar, pembimbing dan pelatih, maka tugas utama guru menurut Depdikbud (1984:7)

a.     Tugas profesional yaitu mendidik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam rangka menyeimbangkan kemampuan berpikir, kecerdasan,  dan melatih dalam rangka membina ketrampilan. Untuk dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik guru harus memiliki kemampuan profesional yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru yang meliputi

·         Menguasai bahan ajar

·         Mengelola program belajar mengajar

·         Mengelola kelas

·         Menggunakan media atau sumber belajar

·         Menguasai landasan pendidikan

·         Mengelola interaksi belajar mengajar

·         Menilai prestasi belajar mengajar

·         Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan

·         Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah

·         Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

b.    Tugas manusiawi, yaitu membina anak didik dalam rangka meningkatkan dan  

      mengembangkan martabat diri sendiri, kemampuan manusia yang optimal, serta

      pribadi yang mandiri.

c.     Tugas kemasyarakatan, yaitu dalam rangka mengembangkan terbentuknya masyarakat  Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

 1. 2      Profesi Guru

Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab,  dan kesetiaan terhadap profesinya serta adanya  pengakuan masyarakat. Beberapa ciri-ciri profesi yaitu ; pertama, pekerjaan yang mempunyai fungsi dan signifikasi sosial,. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dalam lembaga. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin   ilmu bukan sekadar bisa. Keempat, adanya kode etik yang menjadi pedoman  sebuah profesi anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, konsekuensi dari pengabdian pada masyarakat berhak mendapat imbalan finansial.( Supeno. 1997: 80 )

           1. 3      Kemampuan Profesional

Pada hakikatnya guru merupakan profesi, yang mana profesi itu sendiri merupakan pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan intelektual khusus, yang bertujuan memberi pelayanan dengan terampil kepada orang lain dengan mendapat imbalan tertentu .Sedangkan profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang berkualitas tinggi yang dimiliki oleh seseorang. (Iskandar,2009)

Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme , yaitu guru yang profesional adalah guru yang berkemampuan. Oleh karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan wewenang guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan yang tinggi.

Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Bab IV kualifikasi dan kompetensi, pasal 6 menyebutkan bahwa guru dan dosen wajib memiliki

 kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, serta memiliki sertifikat profesi. Persyaratan keikutsertaan untuk memperoleh sertifikasi profesi, dijelaskan lebih jauh dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat.

Berikut ini Beberapa alasan mendasar guru harus profesional menurut Iskandar 2009:

1)       Guru bertanggung jawab menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas,

beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan serta memahami teknologi

2)       Karena guru bertanggung jawab bagi kelngsungan hidup suatu bangsa.Menyiapkan

seorang pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan.

3)       Karena guru bertanggung jawab atas keberlangsungan budaya dan peradaban suatu

generasi.

Kompetensi Guru juga merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan dijelaskan tentang keempat kompetensi diatas :

1)      Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:

·      Memahami peserta didik.

·      Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.

·      Melaksanakan pembelajaran.

·      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.

·      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya..

2)   Kompetensi Kepribadian

   Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

3)   Kompetensi Profesional

  Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.

4)  Kompetensi Sosial

    Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

 1. 4      Guru Bermartabat dan Professional

Guru mempunyai peranan  strategis dalam upaya peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu peningkatan profesionalisme seorang guru merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan.  Hal ini mengingat banyaknya tuntutan

dan harapan masyarakat terhadap perubahan  dalam sistem pembelajaran. Sejalan dengan hal itu , tuntutan peningkatan kemampuan guru semakin besar.  Dalam kondisi demikian,  seorang guru harus mampu meningkatkan mutu serta kemampuan untuk membina moral  dan suri tauladan kepada  siswanya.

Seorang guru yang profesional harus mampu memiliki persyaratan minimal antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuni, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya, memiliki jiwa kreatif dan  produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya dan melakukan pengembangan diri secara terus menerus melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar.

Dengan profesionalisasi  guru, maka guru bukan lagi sebagai pengajar tetapi tugas guru beralih menjadi Coach, Conselor dan learning manager. Sebagai coach, seorang guru harus mampu mendorong siswanya untuk menguasai konsep-konsep keilmuan, memotivasi  untuk mencapai prestasi  siswa setinggi-tingginya serta membantu untuk menghargai nilai-nilai  dan konsep-konsep keilmuan. Sebagai conselor, guru berperan sebagai sahabat dan teladan dalam pribadi  siswa serta  mengundang rasa hormat dan keakraban pada diri siswa. Sebagai manager, guru membimbing siswanya untuk belajar, mengambil prakarsa dan mengekspresikan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan demikian, diharapkan siswa mampu mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga siswa  mampu  bersaing  dengan bangsa lain di dunia.

1. 5      Tantangan Guru Profesional

Dalam memasuki era dunia tanpa batas dan masyarakat ekonomi ASEAN, sosok guru menghadapi tantangan besar  yaitu : pertama peningkatan nilai-nilai  pada diri siswa yaitu bagaimana meningkatkan  prestasi, etika moral siswa akibat arus negatif masuknya teknologi canggih. Kedua tantangan untuk melakukan pengkajian terhadap penguasaan IPTEK dan informasi,  yang implikasinya: tuntutan  persaingan yang makin ketat,  yaitu penguasaan bahasa asing sebagai pengantar dalam pembelajaran Implikasinya  mampu bersaing dengan negara  lain dalam dunia pendidikan. Ketiga, tantangan akan  desakan masyarakat  adanya sosok guru profesional yaitu guru yang menjadi suri tauladan serta memiliki komitmen yang  tinggi terhadap anak didiknya.

1. 6      Strategi yang  Dikembangkan 

Dari paparan tersebut di atas maka langkah-langkah yang  perlu dilakukan  guru, yaitu  pertama, melakukan inovasi pembelajaran dengan sasaran utama adalah perubahan cara berpikir siswa dan kepribadian siswa. Kedua, meningkatkan kualitas akademik yang mencakup kualitas proses pembelajaran, kualitas penelitian  dan kualitas pengabdian terhadap profesinya. Ketiga, penguasaan materi serta mengembangkan cara berpikir ilmiah secara sistematik. Keempat, mengembangkan komitmen yang kuat terhadap anak didiknya. Kelima pengembangan diri dalan profesi melalui  kegiatan  seminar, simposim inovasi pembelajaran, internet dan menjalin kerja sama  dengan  sesama profesi.

Di samping kualitas individu pendidik, pemerintah melalui kurikulum 2013 menetapkan pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti semua peserta didik. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik merupakan wahana penguatan psikologis-sosial-kultural  perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (KI 4) memperoleh penguatan yang bermakna melalui pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib merupakan proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Hal ini didasarkan pada dua alasan yaitu: Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan Kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.

Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Kegiatan Kepramukaan sebagai Ekstra-kurikuler Wajib pada pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) model, yang meliputi Model Blok, Model Reguler, dan Model Aktualisasi. Kenyataan yang ada membuktikan bahwa di satu sisi satuan pendidikan telah dapat memahami konsep dan teknis implementasi Model Blok dan Model Reguler, tetapi di sisi lain masih ditemukan berbagai kendala dan hambatan dalam menerapkan Model Aktualisasi Mata Pelajaran dalam Kegiatan Kepramukaan.

 

 

 

 

 

Model Penyelenggaraan Aktualisasi Mata Pelajaran dalam Kegiatan  

Kepramukaan

 

                                                 Gambar 1

 

Pada gambar 1 di atas menunjukkan bahwa Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Kurikulum 2013, terletak pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif dan pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuhkembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Selain itu, desain tersebut juga dapat digambarkan seperti pada gambar 2 berikut;

 

Gambar 2

 

Gambar 2 menjelaskan bahwa Desain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran mata pelajaran pada ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang kompetensi tersebut.

Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di satuan pendidikan, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan secara programatik, pendidikan kepramukan diorganisasikan dalam 3 ( tiga ) model sebagai berikut:

1.      Model Blok, merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan

setahun sekali dan diberikan penilaian secara umum;

2.      Model Aktualisasi, sebagaimana merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal;

3.      Model Reguler, merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang

dilaksanakan di Gugus Depan.

 

 

 

 

 

 

Contoh Linierisasi antarmapel

 

No

                IDENTIFIKASI KOMPETENSI DASAR

SENI BUDAYA

GEOGRAFI

EKONOMI

NILAI-NILAI

KEPRAMUKAAN

1

Menunjuk-kan sikap kerjasama

bertanggung

 jawab, toleran, dan disiplin melalui aktivitas berkesenian

2.2 . Menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab sebagai

makhluk yang dapat berpikir ilmiah.

2.1.    Bersikap jujur,disiplin,tanggung jawab, peduli, kreatif,mandiri, kritis dan analitis dalam mengatasi permasalahan ekonomi

·       Kecintaan kepada

·                                       bangsa Indonsia

·       Kedisiplinan

·       Keberanian

·       Kesetiaan

·       Tolong menolong

·       Bertanggungjawab

 

 

 1. 7    Guru Berdedikasi yang Profesional

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas dunia pendidikan dibutuhkan guru yang professional, berdedikasi tinggi, berwawasan luas, berprestasi serta guru yang mampu mendorong siswa berprestasi. Guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi perlu dikembangan pemerintah dan dimasyarakatkan untuk mengangkat kualitas murid dari daya saing dikancah nasional maupun internasional. 

Guru profesional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya,  bukan hanya sekadar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.  Guru professional hendaknya :

1)       Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik untuk pengembangan bakat  

anak didik.

2)       Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap

pilihan-pilihan.

Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar  lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki tanggungjawab terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga sekolah. Namun demikian,

sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik artinya guru mempunyai kewenangan mendesain KBM.

Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya. Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap “proses” anak didik. Masyarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga sekolah, lembaga sekolah boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan. Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Guru sebagai unsur  yang dominan dalam proses belajar mengajar diarahkan untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme. Langkah yang harus dilakukan yaitu mengadakan pelatihan yang meliputi prinsip-prinsip  pengajaran , metode dan aktivitas pengajaran. Oleh karena itu, guru  tidak hanya bertugas mengajar dalam arti memberi dan mentranformasikan ilmu  kepada siswa melainkan  terus meningkatkan kualitas  sebagai guru. Ini artinya guru dituntut untuk selalu membaca dan belajar serta memburu  ilmu-ilmu pendidikan dan  ilmu-ilmu lainnya yang setiap saat berkembang yang selanjutnya diterapkan dalam pembelajaran.

Sosok guru  yang ideal adalah guru yang  mampu  mengembangkan jati dirinya sebagai guru profesional, jujur, menjadi contoh, berkompetensi, ulet, tangguh dan mandiri untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi mental dan intelektual yang dimilik untuk memberikan bekal pada anak didik dalam belajar , bertindak secara aktif dan  mandiri, memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesinya, serta selalu berpegang teguh pada kode etik guru.

Penyelenggaraan aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan pada Kurikulum 2013 wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan diharapkan dapat mendukung pencapaian nilai sikap dan keterampilan sesuai muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar mata pelajaran.

Aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan dapat terlaksana dengan baik jika semua pihak yang terlibat, baik kepala sekolah, guru mata pelajaran, pembina pramuka bekerja sama dalam menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian kepada peserta didik.

Dengan demikian  dunia pendidikan akan mencetak generasi muda yang handal, tangguh, berkualitas, mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Apalagi sebentar lagi kita akan menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN. Dan yang terpenting dunia pendidikan Indonesia berhasil mencetak generasi emas pada tahun 2045.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19  

         tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar

         Kompetensi Lulusan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi    

         Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses

http://amalia-ratnasari.blogspot.co.id/2012/06/makalah-guru-profesional.html?m=1

https://wijiyovan.wordpress.com/2008/10/21/guru-profesional-dan-bermartabat/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar