MAKALAH
Guru Profesional dan Bermartabat dalam
Membentuk Karakter Peserta Didik
menjadi Generasi Emas
Disusun oleh
Nama : Budi Santoso, S.Pd. M.Pd
NIP
: 197205172006041004
Guru
Mapel : GEOGARFI
Unit
Kerja : SMA N 1 UNGARAN KABUPATEN SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Dalam
rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting
sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak. Guru
sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek
manusiawi dengan karakteristik yang beragam antara satu siswa dengan lainnya. Perjuangan
guru tidak berhenti sampai disitu, guru
juga perlu meningkatkan kompetensinya agar guru
menjadi lebih profesional dalam proses belajar mengajar . Pada dasarnya
terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan
profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi
profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti
suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus
Seorang
guru harus mempunyai kepribadian yang ramah, sabar, menunjukkan pengertian,
memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman di dalam PBM. Akan tetapi
di lain pihak, guru harus memberikan tugas,mendorong siswa untuk mencapai
tujuan, membimbing, menilai, dan mengadakan evaluasi. Dengan demikian, seorang guru harus memiliki multikepribadian. Dan
berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih
kapan saatnya berempati kepada siswa, lingkungan sekolah maupun masyarakat
sekitarnya, . Dengan perkatan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda.
Peran ganda ini dapat di wujudkan sesuai
dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Fokus utama kurikulum 2013 terletak pada penciptaan
pendidikan karakter, yang diharapkan dapat menjadikan anak didik lebih memiliki
kepribadian dan menjadi manusia yang berkualitas. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Hal itu sudah diwujudkan dalam kegiatan kepramukaan.
Dalam
Kurikulum 2013, pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler
wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik merupakan wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural perwujudan
sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren
dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan
demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI
2), dan Keterampilan (KI 4) memperoleh penguatan yang bermakna melalui
pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan
kegiatan kepramukaan tersebut diharapkan
tidak ada lagi tawuran antarpelajar, pergaulan bebas, serta narkoba, karena
telah tercipta anak didik yang berkarakter dan memiliki moral yang baik, dan
menjadi Generasi Emas pada 2045. Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Hal ini
erat kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, untuk membentuk
generasi muda yang menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju.
Sebaliknya jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik yang akan terjadi,
generasi muda menjadi bumerang bagi Indonesia. Maka dari itu penting kaitannya
dalam menyongsong dan menetaskan “generasi Indonesia emas 2045” peran
pendidikan menjadi sangat penting. Dalam mewujudkan semua itu erat kaitannya
peningkatan karakter dan inovasi dalam bentuk keprofesionalitasan tenaga
kependidikan itu sendiri.
Dari uraian di atas, peranan guru profesional
sangat diharapkan dalam rangka menyiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang baik bahkan menjadi generasi emas. Apalagi dalam waktu dekat kita akan
menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN. Keoptimisan generasi tua bilamana masa depan
bangsa ini ada di tangan generasi muda yang berkualitas, berkarakter, berani
bersaing dengan negara lain dan tentunya berakhlak mulia.
2. Rumusan masalah
a. Apa Definsi guru dan tugas-tugasnya?
b. Apa yang di maksud dengan profesi
guru?
c. Bagaimana guru yang profesional dan
bermartabat?
d. Apakah tantangan guru yang
professional?
e. Strategi apa yang di gunakan guru
yang professional dan bermartabat?
3. Tujuan
a. Untuk mengetahui definisi guru dan
tugas-tugasnya.
b. Untuk mengetahui profesi guru.
c. Untuk mengetahui guru yang
professional dan bermartabat.
d. Untuk mengetahui tantangan guru yang
professional
e. Dan untuk mengetahui strategi yang
di gunakan oleh guru yang professional.
BAB II
PEMBAHASAN
1. 1
Definisi Guru dan Tugas-tugasnya
Dalam
dunia pendidikan, istilah guru bukanlah hal yang asing. Guru merupakan pendidik atau agen
pembelajaran dengan memiliki peran sebagai fasilitator, motifator, pemacu, dan
pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Menurut pandangan lama , guru
adalah sosok manusia yang patut digugu dan ditiru . Digugu dalam arti segala
ucapannya dapat dipercayai . Ditiru berarti segala tingkah lakunya harus dapat
menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat .
Definisi
guru menurut pandangan para ahli, yaitu Guru jabatan, dan pekerjaan yang
memerlukan keahlian khusus. potensial di bidang pembangunan (Sardiman,
2001:123). Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal,
baik di secara formal maupun nonformal.
Tugas guru
merupakan suatu proses mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik. Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup (afektif). Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (kognitif).
Melatih berarti mengembangkan keterampilan para siswa (psikomotorik). Ketiga
tugas guru tersebut harus terintegrasi menjadi satu kesatuan dan tidak
terpisah-pisah
Seorang guru di tuntut mempunyai beberapa
kemampuan sebagai berikut:
1) Berwawasan luas, menguasai bidang ilmu,
dan mampu mentransfer atau menerangkan
kembali
kepada siswa.
2) Mempunyai sikap dan tingkah laku
atau kepribadian yang patut di teladani sesuai
dengan
nilai-nilai kehidupan atau values yang di anut masyarakat dan bangsa.
3) Memilki keterampilan sesuai bidang
ilmu yang di milikinya.
Disamping memiliki tugas utama sebagai
pendidik, pengajar, pembimbing dan pelatih, maka tugas utama guru menurut
Depdikbud (1984:7)
a. Tugas profesional yaitu mendidik
dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam rangka menyeimbangkan
kemampuan berpikir, kecerdasan, dan melatih dalam rangka membina
ketrampilan. Untuk dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik guru harus
memiliki kemampuan profesional yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru yang meliputi
· Menguasai bahan ajar
· Mengelola program belajar mengajar
· Mengelola kelas
· Menggunakan media atau sumber
belajar
· Menguasai landasan pendidikan
· Mengelola interaksi belajar mengajar
· Menilai prestasi belajar mengajar
· Mengenal fungsi bimbingan dan
penyuluhan
· Mengenal dan menyelenggarakan
administrasi sekolah
· Memahami dan menafsirkan hasil
penelitian guna keperluan pengajaran.
b. Tugas manusiawi, yaitu membina anak
didik dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan martabat diri sendiri,
kemampuan manusia yang optimal, serta
pribadi yang mandiri.
c. Tugas kemasyarakatan, yaitu dalam
rangka mengembangkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang berdasarkan pancasila dan
undang-undang dasar 1945.
1. 2 Profesi Guru
Profesi
merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan terhadap profesinya serta adanya pengakuan
masyarakat. Beberapa ciri-ciri profesi yaitu ; pertama, pekerjaan yang
mempunyai fungsi dan signifikasi sosial,. Kedua, profesi menuntut keterampilan
tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif
serta dalam lembaga. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin
ilmu bukan sekadar bisa. Keempat, adanya kode etik yang menjadi pedoman sebuah
profesi anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode
etik. Kelima, konsekuensi dari pengabdian pada masyarakat berhak mendapat
imbalan finansial.( Supeno. 1997: 80 )
1. 3 Kemampuan Profesional
Pada
hakikatnya guru merupakan profesi, yang mana profesi itu sendiri merupakan
pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan intelektual khusus, yang bertujuan
memberi pelayanan dengan terampil kepada orang lain dengan mendapat imbalan
tertentu .Sedangkan profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan
teknis yang berkualitas tinggi yang dimiliki oleh seseorang. (Iskandar,2009)
Kompetensi
guru berkaitan dengan profesionalisme , yaitu guru yang profesional adalah guru
yang berkemampuan. Oleh karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan wewenang guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan yang tinggi.
Berdasarkan
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Bab IV kualifikasi dan
kompetensi, pasal 6 menyebutkan bahwa guru dan dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, serta memiliki sertifikat profesi.
Persyaratan keikutsertaan untuk memperoleh sertifikasi profesi, dijelaskan
lebih jauh dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “kualifikasi akademik guru
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma
empat.
Berikut
ini Beberapa alasan mendasar guru harus profesional menurut Iskandar 2009:
1) Guru bertanggung jawab menyiapkan
sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas,
beriman,
bertakwa, dan berilmu pengetahuan serta memahami teknologi
2) Karena guru bertanggung jawab bagi
kelngsungan hidup suatu bangsa.Menyiapkan
seorang
pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan.
3) Karena guru bertanggung jawab atas
keberlangsungan budaya dan peradaban suatu
generasi.
Kompetensi
Guru juga merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki
oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berikut akan dijelaskan tentang keempat kompetensi diatas :
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan
dialogis. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat
dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
· Memahami peserta didik.
· Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan
untuk kepentingan pembelajaran.
· Melaksanakan pembelajaran.
· Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
· Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya..
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi
professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan
substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan
sebagai guru.
4) Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial
berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1. 4 Guru Bermartabat dan Professional
Guru
mempunyai peranan strategis dalam upaya peningkatan mutu, relevansi dan
efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu peningkatan profesionalisme seorang
guru merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan. Hal ini mengingat
banyaknya tuntutan
dan harapan masyarakat terhadap
perubahan dalam sistem pembelajaran. Sejalan dengan hal itu , tuntutan
peningkatan kemampuan guru semakin besar. Dalam kondisi demikian,
seorang guru harus mampu meningkatkan mutu serta kemampuan untuk membina moral
dan suri tauladan kepada siswanya.
Seorang
guru yang profesional harus mampu memiliki persyaratan minimal antara lain,
memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi
keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuni, memiliki kemampuan komunikasi yang
baik dengan anak didiknya, memiliki jiwa kreatif dan produktif, mempunyai
etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya dan melakukan
pengembangan diri secara terus menerus melalui organisasi profesi, internet,
buku, seminar.
Dengan profesionalisasi
guru, maka guru bukan lagi sebagai pengajar tetapi tugas guru beralih menjadi
Coach, Conselor dan learning manager. Sebagai coach, seorang guru harus mampu
mendorong siswanya untuk menguasai konsep-konsep keilmuan, memotivasi untuk
mencapai prestasi siswa setinggi-tingginya serta membantu untuk
menghargai nilai-nilai dan konsep-konsep keilmuan. Sebagai conselor, guru
berperan sebagai sahabat dan teladan dalam pribadi siswa serta
mengundang rasa hormat dan keakraban pada diri siswa. Sebagai manager, guru
membimbing siswanya untuk belajar, mengambil prakarsa dan mengekspresikan
ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan demikian, diharapkan siswa mampu
mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan baru dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi sehingga siswa mampu bersaing
dengan bangsa lain di dunia.
1.
5 Tantangan Guru Profesional
Dalam
memasuki era dunia tanpa batas dan masyarakat ekonomi ASEAN, sosok guru
menghadapi tantangan besar yaitu : pertama peningkatan nilai-nilai
pada diri siswa yaitu bagaimana meningkatkan prestasi, etika moral siswa
akibat arus negatif masuknya teknologi canggih. Kedua tantangan untuk melakukan
pengkajian terhadap penguasaan IPTEK dan informasi, yang implikasinya:
tuntutan persaingan yang makin ketat, yaitu penguasaan bahasa asing
sebagai pengantar dalam pembelajaran Implikasinya mampu bersaing dengan
negara lain dalam dunia pendidikan. Ketiga, tantangan akan desakan
masyarakat adanya sosok guru profesional yaitu guru yang menjadi suri tauladan
serta memiliki komitmen yang tinggi terhadap anak didiknya.
1.
6 Strategi yang Dikembangkan
Dari
paparan tersebut di atas maka langkah-langkah yang perlu dilakukan
guru, yaitu pertama, melakukan inovasi pembelajaran dengan sasaran utama
adalah perubahan cara berpikir siswa dan kepribadian siswa. Kedua, meningkatkan
kualitas akademik yang mencakup kualitas proses pembelajaran, kualitas
penelitian dan kualitas pengabdian
terhadap profesinya. Ketiga, penguasaan materi serta mengembangkan cara
berpikir ilmiah secara sistematik. Keempat, mengembangkan komitmen yang kuat
terhadap anak didiknya. Kelima pengembangan diri dalan profesi melalui
kegiatan seminar, simposim inovasi pembelajaran, internet dan menjalin
kerja sama dengan sesama profesi.
Di samping
kualitas individu pendidik, pemerintah melalui kurikulum 2013 menetapkan
pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib yang
harus diikuti semua peserta didik. Hal ini mengandung
makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang
secara sistemik merupakan wahana penguatan psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum
2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan
dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap
Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (KI 4) memperoleh
penguatan yang bermakna melalui pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan
pendidikan.
Pendidikan
Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib merupakan proses pembelajaran yang
memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Hal ini didasarkan pada
dua alasan yaitu: Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan Kepramukaan mengajarkan
banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan,
kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
Permendikbud
No. 63 Tahun 2014 tentang Kegiatan Kepramukaan sebagai Ekstra-kurikuler Wajib
pada pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3
(tiga) model, yang meliputi Model Blok, Model Reguler, dan Model Aktualisasi.
Kenyataan yang ada membuktikan bahwa di satu sisi satuan pendidikan telah dapat
memahami konsep dan teknis implementasi Model Blok dan Model Reguler, tetapi di
sisi lain masih ditemukan berbagai kendala dan hambatan dalam menerapkan Model
Aktualisasi Mata Pelajaran dalam Kegiatan Kepramukaan.
Model
Penyelenggaraan Aktualisasi Mata Pelajaran dalam Kegiatan
Kepramukaan

Gambar 1
Pada gambar 1 di atas
menunjukkan bahwa Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
pada Kurikulum 2013, terletak pada irisan konseptual-normatif dari mandat
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang
No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif dan pedagogis,
irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional
memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya
mengusung komitmen kuat terhadap penumbuhkembangan sikap spiritual, sikap
sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia
dalam konteks nilai dan moral Pancasila.
Selain itu, desain
tersebut juga dapat digambarkan seperti pada gambar 2 berikut;

Gambar 2
Gambar 2 menjelaskan bahwa Desain Ekstrakurikuler
Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya
berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran mata pelajaran
pada ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4,
sepanjang kompetensi tersebut.
Pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di satuan pendidikan, sejalan dan
relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan secara programatik,
pendidikan kepramukan diorganisasikan dalam 3 ( tiga ) model sebagai berikut:
1.
Model Blok, merupakan kegiatan wajib dalam
bentuk perkemahan yang dilaksanakan
setahun sekali dan diberikan
penilaian secara umum;
2.
Model Aktualisasi, sebagaimana merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas
yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan
diberikan penilaian formal;
3.
Model Reguler, merupakan kegiatan sukarela
berbasis minat peserta didik yang
dilaksanakan di Gugus Depan.
Contoh
Linierisasi antarmapel
|
No |
IDENTIFIKASI
KOMPETENSI DASAR |
|||
|
SENI BUDAYA |
GEOGRAFI |
EKONOMI |
NILAI-NILAI KEPRAMUKAAN |
|
|
1 |
Menunjuk-kan sikap kerjasama bertanggung jawab, toleran,
dan disiplin melalui aktivitas berkesenian |
2.2 . Menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab sebagai makhluk yang dapat berpikir ilmiah. |
2.1. Bersikap
jujur,disiplin,tanggung jawab, peduli, kreatif,mandiri, kritis dan analitis
dalam mengatasi permasalahan ekonomi |
·
Kecintaan kepada ·
bangsa Indonsia · Kedisiplinan · Keberanian · Kesetiaan · Tolong menolong · Bertanggungjawab |
1. 7 Guru Berdedikasi yang Profesional
Dalam
rangka meningkatkan kualitas dunia pendidikan dibutuhkan guru yang
professional, berdedikasi tinggi, berwawasan luas, berprestasi serta guru yang
mampu mendorong siswa berprestasi. Guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi
perlu dikembangan pemerintah dan dimasyarakatkan untuk mengangkat kualitas
murid dari daya saing dikancah nasional maupun internasional.
Guru profesional
yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya, bukan hanya sekadar mampu mentransfer
keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang
ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian
secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai
perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan
pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat
dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian
untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan spiritual siswa,
sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat
dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan
menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri. Guru professional hendaknya :
1) Mengembangkan visi anak didik
tentang apa yang baik untuk pengembangan bakat
anak
didik.
2) Mengembangkan potensi umum sehingga
dapat bertingkah laku secara kritis terhadap
pilihan-pilihan.
Di lain
pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam
mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung
jawab di tengah kehidupan bermasyarakat. Komitmen guru dalam mengajar guna
pencapaian tujuan mengajar lebih lanjut
diuraikan bahwa guru harus memiliki tanggungjawab terhadap apa yang ditentukan
oleh lembaga sekolah. Namun demikian,
sekolah juga perlu memberikan
kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan,
membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik artinya guru mempunyai
kewenangan mendesain KBM.
Hal ini menjadi
perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya. Masyarakat umum juga
dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini
dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap “proses” anak
didik. Masyarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga sekolah, lembaga
sekolah boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat
untuk mengembangkan pendidikan. Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan
sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan
kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru
melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk
mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
BAB III
PENUTUP
Guru sebagai
unsur yang dominan dalam proses belajar mengajar diarahkan untuk
meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme. Langkah yang harus
dilakukan yaitu mengadakan pelatihan yang meliputi prinsip-prinsip
pengajaran , metode dan aktivitas pengajaran. Oleh karena itu, guru tidak
hanya bertugas mengajar dalam arti memberi dan mentranformasikan ilmu
kepada siswa melainkan terus meningkatkan kualitas sebagai guru.
Ini artinya guru dituntut untuk selalu membaca dan belajar serta memburu
ilmu-ilmu pendidikan dan ilmu-ilmu lainnya yang setiap saat berkembang
yang selanjutnya diterapkan dalam pembelajaran.
Sosok
guru yang ideal adalah guru yang mampu mengembangkan jati
dirinya sebagai guru profesional, jujur, menjadi contoh, berkompetensi, ulet,
tangguh dan mandiri untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi mental
dan intelektual yang dimilik untuk memberikan bekal pada anak didik dalam
belajar , bertindak secara aktif dan mandiri, memiliki komitmen yang
tinggi terhadap profesinya, serta selalu berpegang teguh pada kode etik guru.
Penyelenggaraan aktualisasi mata
pelajaran dalam kegiatan kepramukaan pada Kurikulum 2013 wajib dilaksanakan
oleh satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aktualisasi mata pelajaran dalam
kegiatan kepramukaan diharapkan dapat mendukung pencapaian nilai sikap dan
keterampilan sesuai muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar mata pelajaran.
Aktualisasi mata pelajaran dalam
kegiatan kepramukaan dapat terlaksana dengan baik jika semua pihak yang
terlibat, baik kepala sekolah, guru mata pelajaran, pembina pramuka bekerja
sama dalam menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan,
kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian kepada peserta didik.
Dengan demikian dunia pendidikan akan mencetak generasi muda
yang handal, tangguh, berkualitas, mampu bersaing di tingkat nasional maupun
internasional. Apalagi sebentar lagi kita akan menyongsong masyarakat ekonomi
ASEAN. Dan yang terpenting dunia pendidikan Indonesia berhasil mencetak
generasi emas pada tahun 2045.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 19
tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun
2013 tentang Standar
Kompetensi
Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun
2013 tentang Standar Isi
Pendidikan
Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun
2013 tentang Standar Proses
http://amalia-ratnasari.blogspot.co.id/2012/06/makalah-guru-profesional.html?m=1
https://wijiyovan.wordpress.com/2008/10/21/guru-profesional-dan-bermartabat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar